JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan berkurangnya jumlah perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun bus pariwisata selama pandemi corona. Omzet sejumlah perusahaan otobus (PO) pun diklaim mengalami penurunan drastis.
Para pengusaha terpaksa melakukan opsi pemutusan hubungan kerja (PHK), bagi karyawan-karyawannya.
Sedangkan bagi sopir dan kernet untuk sementara dirumahkan hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Kalau sopir dan kernet bisa dirumahkan dulu, tapi karyawan kantor tidak bisa, karena kantor harus tetap beroperasi,” ucap Anthony, kepada Kompas.com (19/4/2020).
“Karena status sopir itu kalau di tempat kami adalah pekerja harian lepas. Kalau tidak jalan, ya tidak ada bayaran. Kernet juga sama seperti itu,” katanya.
Anthony mengatakan, tidak ada pengurangan honor bagi para sopir dan kernet. Namun selama pandemi, jumlah perjalanan mereka dikurangi dari biasanya.
“Kalau di tempat saya ada sekitar 60 sopir dan kernet, biasanya sebulan mereka bisa lakukan 20 trip pulang-pergi (PP). Sekarang mereka digilir, masing-masing jadi 2 trip PP saja sebulan,” ujar Anthony.
“Honor untuk sopir Rp 300.000 per trip, kalau biasanya dikalikan 20 perjalanan, bisa bawa pulang Rp 6 juta. Sekarang cuma 2 trip, berarti Rp 600.000 sebulan. Sementara kernet lebih kecil, sekitar Rp 150.000 per trip,” katanya.
Anthony juga menambahkan, gaji sopir dan kernet tidak ditentukan berdasarkan kelas-kelas bus. Namun ditentukan berdasarkan prestasi dan PO bus yang mempekerjakannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/19/162200315/imbas-corona-sopir-bus-akap-dirumahkan-dan-hanya-dapat-rp-600.000-per-bulan