JAKARTA, KOMPAS.com – Meluasnya penyebaran virus corona memengaruhi pendapatan dari pelaku sektor transportasi darat. Presiden RI Joko Widodo, akan memberikan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada pekerja di sektor transportasi darat.
Insentif tersebut akan diberikan kepada pengemudi taksi, bus, truk, kernet bus, dan truk. Program insentif ini dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan. Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar.
Pemberian bantuan diserahkan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) masing-masing Polda. Dirlantas Polda bertugas untuk mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Seperti yang dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020). “Jadi Dirlantas masing-masing Polda sudah mendatakan yang berhak mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, Polda memang sudah mulai mendata, namun kurang tepat sasarannya.
“Ada di beberapa daerah, pendataan yang dilakukan dengan cara ala kadarnya saja. Polres setempat hanya mendatangi di mana yang ada bus sedang parkir lalu dimintai datanya,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Sani menyayangkan pendataan tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Malah banyak perusahaan otobus (PO) yang memiliki izin resmi tidak didata pengemudinya.
Mengingat kondisi saat ini yang sepi penumpang, banyak PO yang menghentikan sementara operasional busnya. Lalu bagaimana nasib pengemudi yang kebetulan memang sedang tidak ada di terminal atau menyetir bus.
“Seharusnya bisa bicara ke asosiasi yang jelas, seperti Organda, DPP, maupun DPD di daerahnya masing-masing. Semoga BLT ini bukan hanya simbolis semata,” kata Sani.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/174100315/insentif-untuk-pengemudi-bus-dianggap-belum-tepat-sasaran