JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta resmi berlaku Jumat (10/4/2020). Berlakunya PSBB Jakarta membatasi aktivitas masyarakatnya agar penanganan virus corona bisa cepat selesai.
PSBB Jakarta yang berlaku menyebabkan adanya pembatasan transportasi, baik pribadi maupun umum. Transportasi umum seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih boleh beroperasi dengan syarat hanya boleh diisi oleh setengah dari kapasitas tempat duduknya.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, bus AKAP yang beroperasi mengikuti anjuran dari pemerintah untuk mengisi hanya 50 persen dari kapasitas bus.
“Pastinya sesuai dengan protokol dari pemerintah seperti mengurangi kapasitas penumpang hanya diisi 50 persen dari jumlah seat,” ucap pria yang biasa disapa Sani kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sani juga menjelaskan, posisi duduk pada kabin bus diisi secara zig-zag antar-baris. Lalu dengan penumpang yang satu baris, diberi jarak satu kursi. Upaya ini dilakukan agar tercipta jarak aman antar-penumpang.
Begitu juga yang dikatakan oleh Anthony Steven Hambali, pemilik dari PO Sumber Alam. Anthony mengatakan, posisi duduk antar-penumpang diberi jarak satu kursi. Selain itu, posisi duduknya bisa sesuai kenyamanan dari penumpang.
“Posisi duduknya diberi jarak satu bangku. Untuk posisi di belakang bebas, senyamannya penumpang, asal tetap menjaga jarak,” ucap Anthony kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/073200815/begini-posisi-duduk-di-bus-akap-kalau-memaksa-mudik