Saat membuat SIM, pemohon akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, Anda harus membayar Rp 30.000.
Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini. Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Seperti disebutkan oleh, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.
"Tidak wajib," kata Lalu Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim. Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat. Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Berdasarkan data dari website resmi PT ABB, kantor PT ABB berada di Jalan Palatehan No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nomor telepon (021) 7204021 dan faksimile (021) 7203306.
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Untuk pemilik SIM A dan B:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/18/111200315/ingat-bayar-asuransi-saat-bikin-sim-ternyata-tidak-wajib