Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merokok Sambil Nyetir Mobil juga Perlu Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara spesifik sudah mengeluarkan larangan merokok sambil mengendarai motor.

Namun, tidak disebutkan larangan yang sama terhadap pengemudi mobil. Padahal, bahaya yang disebabkan juga sama.

Merokok dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Selain itu, abu atau bara api yang dibuang ke jalan juga berpotensi melukai dan mencelakai pengendara motor atau pengguna jalan lainnya.

Di dalam Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas.

Pada Pasal 106 ayat (1), sudah ditetapkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, dalam penjelasan yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

"Baik itu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, secara eksplisit, merokok tidak tercantum dalam pasal tersebut yang berkaitan dengan perilaku yang dapat mempengaruhi dalam mengemudikan kendaraan.

"Tapi, menurut saya merokok termasuk perilaku atau situasi yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi atau dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," kata Budiyanto.

Menurut Budiyamto, adanya rencana pemerintah yang akan melarang merokok sambil mengemudikan motor adalah hal positif.

Sebab, merokok sambil mengemudikan kendaraan termasuk perilaku yang cukup membahayakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, termasuk dampak lainnya.

"Ingat bahwa setiap kejadian kecelakaan pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Faktor human error sebagai salah satu penyebab yang cukup dominan terjadinya kecelakaan lalu lintas, di samping faktor-faktor penyebab lainnya, seperti kendaraan, jalan, kondisi cuaca, dan lingkungan," ujar Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, kalau hanya akan diberlakukan untuk pengendara sepeda motor kurang komprenhensif.

Seharusnya rencana pelarangan merokok diberlakukan untuk seluruh pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan sebagainya.

"Namun, sebelum rencana tersebut digulirkan, harus ada kajian yang mendalam dari beberapa aspek, antara lain yuridis, keamanan, sosial dan ekonomi, dan sebagainya. Perlunya sosialisasi ke masyarakat dengan alokasi waktu yang cukup dalam rangka untuk memberikan pemahaman tentang pelarangan tersebut karena dengan merokok pada saat mengemudikan kendaraan bermotor akan mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/17/160100215/merokok-sambil-nyetir-mobil-juga-perlu-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke