Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Pelat Nomor Cantik, Setiap 5 Tahun Sekali Harus Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan dapat menggunakan pelat nomor pilihan sesuai keinginan masing-masing. Tapi jangan kaget soal biaya pengggantian pelat nomor yang cukup menguras kantong.

Sebab, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan dana Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Serta yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan bahwa biaya itu harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun.

Menurutnya aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

“Nanti saat pajak STNK yang lima tahun itu habis, kalau masih mau memakai pelat nomor pilihan, dikenakan biaya lagi,” ujarnya kepada Kompas.com (5/2/2020).

Artinya, selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK. Pemilik kendaraan juga harus menambahkannya dengan biaya pelat nomor pilihan, yang besarannya mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Di samping itu, menggunakan pelat nomor pilihan juga memiliki beberapa ketentuan. Seperti yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan:

- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/06/145200815/pakai-pelat-nomor-cantik-setiap-5-tahun-sekali-harus-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke