JAKARTA, KOMPAS.com – BBM Jenis Pertamax Series kembali turun harga, terhitung 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Sebelumnya PT Pertamina (Persero) sempat menurunkan banderol BBM jenis tersebut pada 5 Januari 2020.
Dalam keterangan resminya, PT Pertamina menyatakan penyesuaian harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Keputusan ini membahas tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, melalui keterangan resmi, Sabtu (1/2/2020).
“Sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” katanya.
Menurutnya, harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing wilayah.
Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.
Sementara, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Sedangkan harga BBM lainnya disebut tidak mengalami perubahan harga jual.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/01/111200815/harga-pertamax-turun-lagi-ini-rinciannya