Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengendarai Camper Van dan RV, Bisa Pakai SIM Apa?

BOGOR, KOMPAS.com – Mengemudikan kendaraan roda empat tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu juga dengan mengemudikan Recreational Vehicle (RV), namun karena dimensinya yang besar, apakah bisa menggunakan SIM A?

Winston Wiyanta, Managing Director dari karoseri Delima Jaya Group yang membuat RV dan camper van mengatakan kalau SIM harus sesuai dengan tipe kendaraan yang dijadikan RV tersebut.

“SIM pengemudi harus disesuaikan dengan tipe kendaraannya. Jika basis RV nya dari truk empat ban, maka pengemudinya harus memiliki SIM B. Jika basisnya dari Toyota Hiace, VW Transporter dan setara, bisa menggunakan SIM A saja,” ucap Winston kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Menurut Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi SIM A dan SIM B memiliki perbedaan berapa berat kendaraan yang boleh dikendarai.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Sedangkan untuk SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/184200215/mengendarai-camper-van-dan-rv-bisa-pakai-sim-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke