Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Berlaku pada Kendaraan di Luar Plat B

JAKARTA, KOMPAs.com - Meski diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tak hanya untuk kendaran asal Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang saja yang menggunakan pelat dengan kode B.

Mobil pendatang dari wilayah lain atau non-pelat B, juga bisa ikut terjaring ETLE bila terbukti melakukan pelanggaran di wilayah-wilayah taat hukum yang menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, menjelaskan bila pada dasarnya kepolisian tidak begitu mengalami kesulitan untuk menindak pelanggar di luar kendaraan pelat B, karena hanya tinggal mencocokan data saja.

"Kami tinggal connect-kan dengan data di Korlantas karena pada dasarnya kami sudah punya," ucap Yusuf beberapa waktu lalu.

Penerapan ETLE untuk kendaraan di luar pelat B nantinya juga berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini diutarakan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif beberapa waktu lalu.

Menurut Arif, jenis pelanggaran yang akan ditindak di jalan bebas hambatan tak berbeda dengan yang sudah diterapkan di Jalan Sudirman hingga Thamrin.

Hanya saya di jalan tol tak menggunakan pengawasan ganjil genap, namun lebih mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," ucap Arif beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/07/103354215/tilang-elektronik-berlaku-pada-kendaraan-di-luar-plat-b

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke