Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] e-Toll Hilang Dendanya Bisa Jutaan Rupiah | Harga Aki GSX-R150 Tembus Rp 1 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama pengguna jalan tol, perlu tahu bahwa kartu e-Toll jangan sampai hilang, karena bisa kena denda jutaan rupiah. Jadi pastikan tetap dijaga selama di perjalanan.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal harga aki Suzuki GSX-R150 yang tembus satu juta rupiah. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 31 Desember 2019:

1. Jasa Marga Tanggapi Pengendara yang Peleknya Rusak Usai Melintas di Tol Layang Japek

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ( Japek) banyak menuai kritik hingga korban. Belum lama ini, salah satu pengguna tol layang sampai mengalami kerusakan pada peleknya.

Namun, pihak Jasa Marga bertindak cepat dan langsung menindaklanjuti kejadian tersebut. Jasa Marga juga meninjau KM 12 yang disebut menjadi lokasi kejadian.

Tepatnya di Km 11+800 arah Jakarta pada hari Minggu (29/12) pukul 03.00 WIB, petugas PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku anak usaha Jasa Marga yang mengoperasikan jalan tol tersebut langsung mengecek kondisi lapangan.

2. Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2020

Menyambut malam tahun baru 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan rekayasa lalu lintas yang dimulai sejak 31 Desember 2019 siang hari.

Lewat akun Twitter Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikabarkan penutupan jalan akan menggunakan sistem kloter. Penutupan pertama akan dimulai dari Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 14.00 WIB.

Penutupan jalan akan dilanjut dari arah Utara menuju ke Selatan, yaitu Simpang Harmoni menuju Bundaran Senayan mulai pukul 17.00 WIB sampai 1 Januari pukul 01.00 WIB.

3. Hati-hati e-Toll Hilang, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengemudi yang menggunakan jalan tol jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll).

Pasalnya, jika kartu tersebut hilang maka pengguna harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

4. Geger, Harga Aki Suzuki GSX-R150 Tembus Rp 1 Juta

Belum lama ini, banyak pengguna Suzuki GSX-R150 dibuat heboh lantaran harga salah satu suku cadang motornya tak masuk akal. Harga aki yang dijual tembus Rp 1.130.000.

Harga aki tersebut tertera pada aplikasi MY SUZUKI, yang bisa di-install melalui Playstore. GSX-R150 menggunakan aki kering keluaran GS dengan tipe GTZ6V.

"Awalnya hanya iseng mau bandingkan harga. Setelah dicek, ternyata harganya mahal sekali," ujar Yudistira, salah satu pengguna GSX-R150, kepada Kompas.com, belum lama ini.

5. Ini Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai 3 Januari 2020

Penyesuaian tarif tol tidak hanya diberlakukan pada tol Cikopo-Palimanan (Cipali) saja.

Ruas tol lainnya yakni Surabaya-Mojokerto juga mengalami penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan pada 3 januari 2020 mendatang.

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) mengumumkan, mulai 3 Januari 2020 Pukul 06.00 WIB, tarif baru ruas tol Surabaya-Mojokerto resmi diberlakukan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/01/060200115/-populer-otomotif-e-toll-hilang-dendanya-bisa-jutaan-rupiah-harga-aki-gsx

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke