JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, uji kir atau uji berkala untuk menguji kelaikan operasional bus bukanlah hanya sekadar formalitas.
Hal tersebut dinyatakannya menjawab tundingan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyebut bahwa kecelakaan Bus Sriwijaya di Jalur Pintas Pagar Alam, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, akibat lalainya petugas dalam menyelenggarakan uji kir.
"Kalau dibilang formalitas mestinya tidak. Saya pikir kir itu kewenangan dari pemerintah daerah setempat," katanya di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Lebih lanjut, Budi meyakini praktik uji kir sudah dilakukan baik dengan bantuan pemerintah pusat. "Saya yakin masih banyak yang juga melakukan uji kir dengan baik. Maka uji kir masih kita minta untuk dilakukan," ujar dia.
Berdasarkan aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri, uji kir memliki standar dan bagi yang melanggar, Perusahaan Otobus (PO) terkait bisa dicabut izin operasinya.
Adapun hal-hal yang diuji, sebagaimana tertuang pada Pasal 54 dan 55, adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kedalaman alur ban.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, uji kir diwajibkan tiap enam bulan sekali (mengacu pada surat keterangan lulus uji kir).
Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasall 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis,
2. Pembayaran denda,
3. Pembekuan izin, dan
4. Pencabutan izin.
Tak terkecuali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/26/101200415/kecelakaan-bus-sriwijaya-di-pagar-alam-uji-kir-jadi-sorotan