JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta gencar menggelar razia pajak kendaraan dan mendapatkan ada ribuan motor gede (moge) yang masih menunggak pajak.
Sukoco Suroso, Ketua Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta, mengatakan, pada dasarnya teman-teman di komunitas tinggal mengikuti saja mengenai kewajiban pembayaran pajak. Menurutnya, besaran pajak kendaraan untuk moge juga tidak terlalu besar.
"Untuk moge-moge yang terbilang motor lama atau motor tua sih pajaknya tidak begitu besar, sekitar Rp 5 jutaan. Untuk yang motor baru, paling sampai Rp 15 jutaan," ujar Sukoco, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sukoco menambahkan, untuk moge, alasan menunggak pajak mungkin karena banyak yang telat bayar. Sebab, banyak karakter dari pemilik moge yang jarang menggunakan motornya. Sehingga, sering kali lupa membayarkan pajaknya.
Sahat Manalu, Advisor Harley Owners Group (HOG) Anak Elang Jakarta Chapter, mengatakan, alasan dari teman-teman pemilik moge adalah sudah bayar pajak mahal tapi belum bisa merasakan benar-benar benefitnya.
"Misalnya, jalan macet terus, tidak diperbolehkan masuk tol. Itu harapan sih, tapi tentunya ada perdebatan di situ. Sebab, jalan tol kan bukan hanya masalah cc," kata Sahat.
Sahat menambahkan, sebagai komunitas, dirinya mendukung pemungutan pajak kendaraan dan memang harus dibayarkan. Tapi kembali lagi, pemerintah juga harus mengiringinya dengan perbaikan-perbaikan yang diperlukan pemilik moge.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/24/082200715/komunitas-tanggapi-ribuan-moge-yang-menunggak-pajak