BEKASI, KOMPAS.com - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Adapun besarannya sendiri sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Sebagai contoh, sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 35.000, motor di atas 250 cc ialah Rp 80.000, hingga mobil penumpang Rp 140.000.
"Sumbangan ini akan disalurkan menjadi dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas (pihak ke-3). Tidak berlaku jika kecelakaan tunggal," ujar Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Santunan untuk korban kecelakaan, lanjut dia, bermacam-macam. Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), sampai sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
"Terkait cara klaim santunan tersebut, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," kata Rio.
"Setelah laporan dipelajari, petugas akan datangi rumah sakit untuk mendapat data dan informasi lanjutan. Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau didatangi langsung ke rumah korban," ujarnya.
Besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak ditanggung. "Kami memberikan dana santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/162200715/mengenal-kembali-swdkllj-pada-stnk