Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otoped GrabWheels Dibatasi, Ini Reaksi Grab Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik atau otoped dioperasikan di jalan raya. Alat mobilitas ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di tempat tertentu karena dianggap membahayakan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku tidak keberatan. Asalkan, skuter listrik (GrabWheels) masih boleh digunakan guna mendukung perbaikan udara DKI Jakarta dan menyambut era kendaraan listrik.

"Buat kita, e-scooters itu kategorinya alat mobilitas pribadi, sama seperti sepeda atau skateboard. Terkait aturan tambahan untuk moda transportasi ini, kita welcome. Misal, hanya boleh digunakan di jalur sepeda, kita sambut dengan baik," kata dia di sela-sela pameran IIMS Motobike Expo 2019, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Kami pun terus berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian terkait hal ini dan sampai sekarang positif," ujar Ridzki.

Lebih jauh tentang regulasi yang akan diterapkan untuk skuter listrik, ia belum ingin membahasnya.

"Paling penting, Grab sudah memberikan fitur keamanan yang sesuai dengan peruntukan di Indonesia seperti batas kecepatan 15 kilometer per jam. Kalau scooter pribadi bisa 30 kilometer per jam," katanya.

Selain itu, GrabWheels pun sudah dilengkapi dengan reflektor dan lampu default. Selain itu ada helm yang ada di tempat-tempat penyewaan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik dijalanan karena membahayakan, termasuk milik Grab yaitu GrabWheels.

"Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan, jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya," kata Syafrin, Jumat (28/11).

Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.

"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya karena itu sangat mengganggu keselamatan dan kenyamanan," ujar Syafrin.

Adapun Kepolisian beberapa waktu lalu merilis 6 aturan soal skuter listrik. Melansir Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri aturan tersebut antara lain:

1. Usia pengendara minimal 17 tahun;

2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;

3. Gunakan rombi yang dilengkapi reflektor;

4. Dilarang berboncengan;

5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu;

6. Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/01/155054515/otoped-grabwheels-dibatasi-ini-reaksi-grab-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke