Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Polisi Atasi Pemotor yang Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemotor yang melawan arah jadi pelanggaran terbanyak dalam tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019, yang berlangsung dari 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pelanggaran lawan arah telah meningkat 127 persen dibanding pada Operasi Zebra Jaya tahun 2018.

“Tahun 2019 meningkat jadi 2.340 perkara, dari sebelumnya 1.033 perkara pada tahun lalu,” ujar Fahri kepada Kompas.com (30/10/2019).

Dalam mengatasi hal ini, Fahri mengatakan pihaknya masih menggunakan langkah preventif atau pencegahan. Caranya dengan menggelar sosialisasi, deklarasi, dan imbauan kepada para pemotor yang kerap melakukan pelanggaran lawan arah.

“Kami juga melakukan penjagaan dan patroli di sekitar ruas jalan yang berpotensi pelanggaran lawan arus,” ucapnya.

“Karena Polri menilai pelanggaran ini berpotensi laka lantas dan karena masih banyaknya pelanggaran maka di Operasi Zebra tahun 2019 menjadi salah satu sasaran prioritas,” kata Fahri.

Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa saran bahwa pelanggaran lawan arah tidak bisa lagi ditindak dengan cara konvensional. Seperti yang diungkap Pengamat Transportasi Budiyanto, dalam keterangan resminya (29/10/2019).

Sebab dengan jumlah pelanggar yang makin banyak, ditambah petugas yang tak bisa terus berjaga selama 24 jam, membuat penegakan hukum dirasa akan lebih efektif dengan tilang elektronik.

“Tanpa adanya perubahan dalam penjagaan dan pengawasan pada lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas melawan arus dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan sistem penegakan hukum ETLE, situasi akan sulit untuk diubah,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/30/163200615/cara-polisi-atasi-pemotor-yang-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke