Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Melakukan Lelang Mobil Pribadi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat Hamim Mustofa menyatakan, barang milik pribadi seperti kendaraan bermotor maupun komponennya bisa diajukan lelang. Tidak harus barang hasil sitaan atau rampasan negara.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, barang pribadi dapat didaftarkan ke Pejabat Lelang Kelas 1, yang berkedudukan di KPKNL, maupun Pejabat Lelang Kelas 2.

"Barang pribadi ini masuknya kategori barang sukarela. Tidak ada ketentuan tahun atau usia kendaraan, tapi surat jalan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus ada," katanya saat ditemui di KPKNL, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/10/2019).

Terkait persyaratan kendaraan pribadi yang ingin di lelang, kata Hamim, pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan yang dilampiri pernyataan. Dokumen ini bisa didapatkan di KPKNL maupun secara online.

Selanjutnya, siapkan dana untuk biaya pemasaran lelang di koran. Tetapi untuk barang yang harganya di bawah Rp 50 juta, pemasaran hanya ditempel di papan pengumuman saja. Jadi tidak ditambahi biaya.

"Khusus untuk kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar, akan dilakukan penaksiran oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menetapkan harga dan limit lelang," kata Hamim.

Jika kendaraan tidak laku dilelang, lalu memutuskan untuk kembali masuk pelelangan, harganya bisa menjadi turun.

"Diusahakan kendaraan yang dilelang marketable, harganya juga menyesuaikan. KPKNL sebagai penyelenggara lelang saja, hal-hal di luar itu jadi urusan penjual maupun pembeli," ujarnya.

Kendaraan pribadi tersebut nantinya akan dilelang secara online melalui Aplikasi Lelang Internet pada pada laman resmi www.lelang.go.id.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/10/121211715/begini-cara-melakukan-lelang-mobil-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke