JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian sepakat akan melakukan ujicoba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 27 Oktober 2019.
Mekanisme pemecahan kepadatan kendaraan tersebut merupakan pengganti sistem buka tutup yang sudah berlangsung selama 32 tahun. Berdasarkan studi, sistem ini lebih efektif karena kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan.
"Sistem ini lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena kendaraan tidak hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu, tetapi bersamaan," kata Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sistem 2-1 akan membagi Jalur Puncak (dari Gadog menuju Taman Safari) menjadi tiga lajur dengan waktu berbeda-beda. Pada pukul 03.00 WIB sampai 13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik).
Pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB, akan terjadi masa transisi dengan komposisi lanjur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik), tapi lajur dua akan ditutup sementara dari arah Simpang Gadog (naik).
Sementara jalur tiga, tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).
"Waktu tersebut merupakan masa transisi atau pembersihan (steril) sebelum diberlakukan sistem 2-1 ke arah sebaliknya (turun)," katanya.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB, arus lalu lintas akan berubah. Lajur satu untuk kendaraan mengarah ke Puncak, sedangkan lajur dua dan tiga diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Simpang Gadog (turun).
"Pengaturan lalu lintas kembali normal hingga pukul 03.00 WIB. Skema ini hanya berlaku pada weekend," ujar Budi.
Perlu diketahui, sistem 2-1 merupakan bagian dari program Save Puncak sebagai upaya mengurai kemacetan di Kawasan Puncak Bogor. Uji coba akan berlangsung selama satu bulan, setelah itu dilakukan evaluasi kembali.
Jalur Puncak sendiri memilik panjang sekitar 22,7 kilometer dan lebar rata-rata 7 meter. Dengan asumsi panjang kendaraan 5 meter, maka maksimum volume kendaraan di Jalur Puncak adalah 8.800 unit, dengan kondisi dua lapis lajur.
Tetapi pada kenyataannya, sebagaimana dikatakan Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, di masa liburan volume mobil mencapai 15.000 unit sampai 19.000 unit.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/08/070200215/simak-jadwal-pelaksanaan-skema-2-1-di-jalur-puncak