Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Lagi Bebas Pajak, LCGC Tetap Jadi Mobil Murah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC) bakal tetap diteruskan.

Hanya saja, keistimewaannya bakal dihapus yaitu bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan skema PPnBM yang baru, keistimewaan bebas pajak tersebut dialihkan ke mobil listrik dengan spesifikasi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) karena tak memiliki emisi gas buang. LCGC sendiri, akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Kendati demikian, LCGC akan tetap menjadi mobil murah sebagaimana dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Ini namanya harmonisasi. Jadi kita berlakukan secara adil untuk mengklasifikasikan kendaraan berdasarkan bahan bakarnya baik tingkat konsumsi dan emisi yang dikeluarkan. KBH2 atau LCGC tetap akan dijalankan," ujarnya.

Karena hanya LCGC dinaikkan PPnBM-nya, lanjut Putu, bukan berarti bahwa pemerintah melakukan diskriminasi dan menganggap mobil tersebut tak diperlukan lagi.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2013, pangsa pasar untuk LCGC bisa meningkat sampai 23 persen dengan nilai investasi sekitar Rp 19 triliun.

"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya. Sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh," katanya.

Perihal harga mobil golongan LCGC sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Tertulis bahwa harga mobil bisa naik berdasarkan pengembangan teknologi, fitur keamanan, serta kondisi ekonomi. Tidak ada batas maksimal atau plafonnya.

"Harga bisa naik karena fitur keamanan seperti airbag, ABS, dan lainnya, lalu teknologi yang dulu manual menjadi matik. Serta, kondisi ekonomi (inflasi, nilai mata uang, dan pertumbuhan ekonomi). Harga ini sebenarnya ditentukan secara otomatis oleh pasar, kalau semakin mahal tentu akan turun," kata Putu.

"Belum ada pembahasan untuk revisi peraturan tersebut. Jadi ketika skema PPnBM baru mulai diterapkan, tetap menggunakan aturan itu. Tetapi pabrikan dan pasar masih punya waktu dua tahun sebelum diterapkan secara penuh sejak disahkan," ujar dia.

Pada kesempatan sama, Putu juga mengatakan bahwa skema baru PPnBM bakal disahkan dalam waktu dekat yakni sebelum dibentuknya kabinet kerja baru Presiden di akhir tahun ini.

"PPnBM sudah dibahas antar kementerian dan sudah sepakat. Pajaknya sesuai dengan yang diusulkan kemarin," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/30/094200315/tidak-lagi-bebas-pajak-lcgc-tetap-jadi-mobil-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke