JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM pada tanggal 22 September 2019. SIM model baru ini dapat merekam identitas serta data forensik kepolisian serta jadi alat pembayaran elektronik.
Saat grand launching mendatang, Korlantas Polri juga akan meluncurkan aplikasi Smart SIM untuk ponsel pintar. Aplikasi ini membuat pemegang SIM dapat melihat riwayat SIM yang dimilikinya.
Menariknya, selain fitur uang elektronik dan punya aplikasi di ponsel, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman mengatakan, Smart SIM juga diwacanakan dapat menjadi alat pembayaran saat terkena tilang.
"Misalkan pelanggar mengakui pelangarannya, bisa membayar denda, karena nanti kita buat aplikasinya, jadi polisi-nya bukan seperti karyawan bank, tapi pakai aplikasi," katanya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Smart SIM berkerjasama dengan tiga bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. Namun saat ini yang terlebih dulu akan diuji coba ialah BNI.
"Ke depan kita inginnya bisa berbagai bank. Nantinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," katanya.
Hery menekankan, bahwa Smart SIM bukan sekadar SIM biasa yang punya fitur uang elektronik. Sebab hal itu sifatnya opsional, jika merasa perlu pengguna bisa mengisi saldo ataupun tidak.
Dia pun belum bisa mengatakan kapan Smart SIM bisa dijadikan alat pembayaran tilang. Hanya mengatakan Smart SIM merupakan upaya Korlantas Polri memberikan layanan kepada masyarakat.
"Jadi jangan hanya disorot mengani e-money. Kita ingin meningkatan fitur, transparan dan tanpa menambah biaya. Jadi kalau sekarang SIM lebih bagus dan modern," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/28/142023615/nantinya-smart-sim-bisa-untuk-bayar-tilang