JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengumumkan pengembangan fitur kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE). Saat ini kamera pengawas dapat mendeteksi beberapa pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, tujuan pertama yaitu mendeteksi pelanggaran APILL atau alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Awalnya untuk mendeteksi pelanggaran terhadap APILL, namun dengan ditambahkan kamera, bisa untuk mendeteksi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, waktu ganjil genap, pelanggaran terhadap kecepatan, dan penggunaan perangkat elektronik," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2019).
Sebelumnya, sistem E-TLE hanya dapat mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan marka jalan. Saat ini fiturnya masih menyasar ke kendaraan roda empat. Diharapkan dengan adanya fitur ini para pengemudi nakal lebih mudah terdeteksi.
"Ini untuk efektivitas penegakan hukum. Kita juga menjadikan Jakarta barometer agar pengendara semakin tertib. Di sisi lain juga menekan angka kecelakaan dan data-data ini dapat kita analisa setiap harinya berapa jumlah yang melintas," kata Kasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, Senin (1/7/2019).
Seperti diberitakan, sistem ini merupakan pengembangan sistem Electronic-Traffic Law Enforcement ( E-TLE) yang sudah diuji coba Oktober 2018 silam.
Ada beberapa titik kamera pengawas yang diletakkan di sepanjang jalu Sudirman - Thamrin selain perempatan Sarinah seperti di jembatan layang Kuningan, bundaran Senayan, simpang patung kuda, Plaza Gajah Mada, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kemen Pariwisata dan beberapa titik lainnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/02/172400115/tujuan-utama-fitur-kamera-e-tle