Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Pakai "Pelat Dewa", Tidak Sembarang Orang Boleh Bawa

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi peristiwa di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), dimana ditemukan pria yang diduga pelajar menggunakan mobil dengan pelat nomor dinas kepolisian. Pria tersebut berkendara secara ugal-ugalan hingga akhirnya terpaksa diberhentikan oleh petugas.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Halim Pagarra, M.H., menjelaskan bahwa pengeluaran pelat nomor kendaraan sudah diatur di dalam Undang-undang.

"Untuk kendaraan yang gunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012," ujar Halim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Perlu diketahui, UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara Perkap No. 5 Tahun 2012, mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 16 ayat 1, dijelaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.

Untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Data yang dilaporkan juga meliputi nomor registrasi Ranmor dinas, nama dan alamat kesatuan, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, warna, dan bahan bakar kendaraan.

Ketika ditanya siapa saja yang berhak membawa mobil dinas Polri, Halim menjawab, "Seharusnya yang ditunjuk melalui surat perintah."

https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/03/164600115/mobil-pakai-pelat-dewa-tidak-sembarang-orang-boleh-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke