Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Korlantas soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, paling penting adalah bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidak, tetapi lebih menekankan agar pengguna sepeda motor atau mobil sadar bahwa kegiatan itu dapat mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kalau dari kami ingin pengguna kendaraan itu sadar bahwa apa yang dilakukannya itu (main ponsel hingga melihat GPS) sangat membahayakan untuk diri sendiri dan juga orang lain selama berkendara," ujar Chryshnanda kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019) malam.

Chryshnanda menjelaskan, road safety itu sendiri akan membangun peradaban, sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang. Maka, dengan berprilaku disiplin di jalan raya, bisa membuat kehidupan yang lebih baik.

"Termasuk tidak main ponsel, seperti sambil melihat GPS ataupun hal lainnya. Sebab, konsetrasi menjadi tidak fokus, dan itu sangat berbahaya," kata dia.

Aturan tersebut, lanjut dia sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi dari Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/31/084200915/kata-korlantas-soal-larangan-penggunaan-gps-saat-berkendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke