Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harapan Pemain Otomotif Lokal Punya Pasar di Negeri Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Tertanggal 17 September 2018, Presiden Joko Widodo  baru saja menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018, tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Keppres ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Terkait tugasnya sendiri tertulis pada pasal 74, di antaranya melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Sedikit mundur pada pasal 54, penggunaan produk dalam negeri sendiri punya tujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, dan memperkuat struktur industri.

Munculnya Keppres 24/2018 seolah memberikan harapan baru buat produk dalam negeri khususnya otomotif, yang napasnya di tanah sendiri saja masih "Senin-Kamis". Mereka berpeluang punya kepastian pasar, setidaknya untuk sekedar memutar uang dan keberlanjutan produksi.

Pijakan Kedaulatan Otomotif Lokal

Tim Nasional P3DN ini diharapkan bisa mengawal Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 khususnya pasal 54 terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada lingkup instansi pemerintah. Ini bukan hal remeh.

Jika berhasil, ini bisa jadi pijakan awal kedaulatan otomotif lokal buat lebih dikenal oleh pasar yang lebih luas, seperti perusahaan swasta dan masyarakat umum. Efeknya, kegiatan industri terus berputar, R&D cepat bergerak, dan produk otomotif dalam negeri akan tumbuh dan berkembang.

Ketika ditanyakan soal ini Dewa Yuniardi, Direktur Pemasaran Fin Komodo salah satu produsen otomotif asli Indonesia, tak menjawab banyak, dirinya hanya ingin melihat implementasinya saja di lapangan seperti apa.

Sedangkan Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) sampai sejauh ini, belum merespons pertanyaan KOMPAS.com.

Beberapa merek dalam negeri yang saat ini namanya kerap disebut dalam pemberitaan, di antaranya Esemka yang perah diusung Jokowi pada 2012 lalu. Lalu ada Fin Komodo, satu dari delapan anggota Asosiasi Industri Automotif Nusantara (Asianusa) yang masih hidup sekarang.

Selanjutnya ada calon skuter listrik nasional Gesits, yang digagas oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Garansindo, serta mobil perdesaan atau AMMDes milik AMMDes PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI).

Definisi “Produk Dalam Negeri”

Sampai saat ini, pihak Kementerian Perindustrian (posisi sebagai ketua Tim Nasional P3DN) ketika ditanyakan soal definisi produk dalam negeri, apakah termasuk merek asing yang melakukan produksi di Indonesia? Juga, belum memberikan jawabannya.

Tentu saja, apabila kategori produk dalam negeri ini tak spesifik diperuntukkan oleh pemain asli lokal, tentu hanya isapan jempol belaka.

Namun pada Bab 1 soal Ketentuan Umum pasal 1 nomor 21, produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja WNI, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/12/072200815/harapan-pemain-otomotif-lokal-punya-pasar-di-negeri-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke