JAKARTA, KOMPAS.com – Tak hanya meresahkan pengguna jalan lain, pengendara motor atau mobil yang ugal-ugalan juga beresiko besar menyebabkan kecelakaan fatal. Korbannya tak hanya alami luka-luka, tapi bisa sampai meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan melalui akun resmi intagram @kemenhub151, menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, buat menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115, yang bunyinya dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/11/174200315/ugal-ugalan-di-jalan-bakal-kena-denda-jutaan-rupiah-atau-dibui