Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Calo Tilang Masih "Gentayangan" di Pengadilan

Jakarta, KOMPAS.com - Salah satu tujuan diadakan program surat izin mengemudi (SIM) dan tilang online, mulai akhir 2016, adalah untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo disetiap Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas), hingga Pengadilan Negeri.

Pada kenyataan, masih banyak calo yang "bergentayangan". Pantauan KOMPAS.com, bukan hanya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat saja, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di jalan Dr Sumarno, Penggilingan Cakung.

Akhir Maret 2018, redaksi KOMPAS.com mengunjungi PN Jakarta Timur untuk keperluan mengambil SIM yang ditilang oleh polisi. Surat tilang yang diberikan oleh polisi, yakni slip biru. Artinya proses pembayaran harus secara online di bank BRI.

Singkat cerita, sebelum tiba PN Jaktim, jarak 100 meter dari lokasi sudah banyak orang yang menawarkan jasa mengambil barang bukti tilang.

“Mau ambil SIM atau STNK mas, sama saya saja enggak ribet dan hanya menunggu saja sebentar,” kata pria berkulit gelap itu. Tiba di tempat parkir, beberapa pria langsung menghampiri sambil memegang kertas dan pulpen.

“Mau ambil bukti tilang? Sekarang sudah tidak ada sidang di PN Jaktim, harus ke Kejaksaan Jakarta Timur di Jatinegara, tapi sebelumnya karena slip biru harus datang ke bank BRI di Matraman buat bayar tilang, setelah itu ke Kejaksaan ambil SIM atau STNK yang ditahan polisi. Daripada ribet abang ke sana kemari, mending saya urus,” kata salah satu calo.

Rasa ingin tahu semakin dalam, sampai akhirnya mencoba bertanya kepada calo itu. “Memang kalau diambilin berapa duit, sama berapa lama prosesnya?,” tanya kami.

“Coba lihat surat tilangnya dulu, nah kalau bahu jalan kena Rp 350.000 sama jasa saya sekalian, abang tinggal tunggu jam 12 atau jam 1 selesai,” ucap calo itu lagi.

Pada akhirnya, kami mengikuti prosedur, yaitu datang langsung ke Kejaksaan di Jakarta Timur. Proses begitu cepat, dan SIM sudah ditangan.

Setelah itu, karena domisili di Buaran, otomatis ketika pulang lewat lagi di PN Jaktim. Penasaran dengan aksi calo, akhirnya bertanya-tanya kepada orang yang sedang menunggu.

Proses pengambilan SIM atau STNK oleh calo ternyata tidak cepat. Menurut pengakuan sopir truk yang terpaksa menggunakan jasa calo untuk mengambil SIM, dia datang dari pukul 09.00 WIB, dan baru dapat SIM-nya lagi sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dijanjikannya sebentar, tetapi pada kenyataannya lama-lama juga. Sudah bayar mahal masih lama, kalau tahu seperti itu mending ambil sendiri," ucap sopir itu yang identitasnya tidak mau disebutkan.

Bukan hanya itu, petugas keamanan di PN Jaktim juga seolah tidak mempermasalahkan adanya calo tersebut. "Bagaimana mau diberantas, orang calo-calo itu juga dari organisasi masyarakat (ormas)," kata tukang parkir yang juga warga sekitar.

Dari pengalaman di lapangan, para calo sudah mulai berdatangan ke area sekitar Pengadilan, mulai pukul 07.00 WIB. Salah satu lokasi pastinya, adalah PN Jaktim. .

Ketika peresmian SIM online di Satpas Daan Mogor pada Senin 19 Desember 2016, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah mengatakan bahwa calo akan diberantas, dan harapan dia program SIM dan tilang online bisa meminimalisir praktik curang.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/04/06/074200215/calo-tilang-masih-gentayangan-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke