Jakarta, KompasOtomotif - Rencana dinas lingkungan hidup DKI Jakarta untuk menggalakkan uji emisi kepada roda dua cukup menarik untuk disimak. Terlebih dengan banyaknya jumlah kendaraan yang hendak diuji, penyelenggaraan ujian ini harus mempersiapkan banyak hal.
"Soal alat tidak berbeda dengan yang digunakan di roda empat. Nantinya bisa ke bengkel-bengkel yang ada tanda uji emisi. Kita akan terus sosialisasikan hal ini harapannya akan dilakukan pada 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ditemui, Sabtu (21/10/2017).
Diharapkan uji emisi ini akan menjadi kewajiban. Tujuannya untuk menjaga kualitas emisi bahan bakar tiap-tiap kendaraan yang berdampak pada kualitas lingkungan.
Diah menjelaskan, nantinya hasil emisi ini akan dikaitkan dengan surat-surat kendaraan bermotor. Misal motor atau mobilnya melebihi ambang batas emisi, akan sulit mengurus surat-surat kendaraan seperti membayar pajak tahunan. Pemilik harus memperbaiki kendaraannya agar lolos uji sebelum mengurus surat-surat tersebut.
Baca : Cara Kendaraan Tua Bisa Jaga Emisi Gas Buang
"Tapi ini masih dalam tahap pembicaraan, kita terus cari solusi. Memang butuh waktu dan sosialisasi. Nantinya arahnya diharapkan menjadi kewajiban karena uji emisi ini sebenarnya untuk kepentingan kendaraan itu sendiri dan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik," ucap Diah.
Melalui uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi mesin kendaraannya. Misal hasil uji memperlihatkan karbon sulfur cukup tinggi, berarti ada masalah dalam mesinnya.
"Memang tidak mudah, tapi kita akan terus sosialisasikan. Roda dua maupun roda empat, nantinya akan diwajibkan uji emisi," ucap Diah.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/23/122200215/gagal-uji-emisi-bisa-sulit-urus-surat-kendaraan