Jakarta, Kompas Otomotif - Penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator dan sirene yang dilakukan oknum tertentu, membuat masyarakat jengah. Para pengguna rotator dan sirene ini kerap bertindak semena-mena di jalanan, bahkan di tengah kemacetan untuk memaksa meminta lajur jalan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah komunitas otomotif yang kedapatan oknum anggotanya menggunakan aksesori lampu isyarat tersebut ketika berkendara. Masyarakat geram karena sudah sepantasnya komunitas otomotif memberikan contoh yang benar berkendara di jalan raya, dengan menunjukkan saling menghargai sesama pengguna jalan.
Berkaca pada kasus yang baru-baru ini menimpa anggota komunitas Mobilio dan Pajero Sport, beberapa komunitas otomotif mengingatkan anggotanya untuk tidak menggunakan aksesori rotator, strobo dan sirene dalam berkendara. Pemberitahuan kepada anggotanya tersebut di unggah ke media sosial.
Seperti komunitas Toyota Rush Club Indonesia yang memberikan imbauan larangan penggunaan aksesori tersebut dengan rujukan UU No 22 tahun 2009 serta tercantum dalam AD/ART TRCI bab III Pasal 6 ayat 2 yakni turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.
Baca : Pakai Rotator, Tidak Bertanggung Jawab dan Ego Tinggi
Komunitas Honda Freed Owners Indonesia chapter Makassar juga mengunggah postingan mereka terkait larangan strobo dan sirene. Berkaca pada peraturan UU No 22 tahun 2009, mereka mengingatkan lagi mengapa aksesori ini dilarang juga dengan ketentuan pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda Rp 250.000.
Himbauan juga datang dari komunitas Innova Community dengan mengingatkan konvoi komunitas mereka tanpa Strobo, tanpa Sirine, tanpa Patwal. Mereka mengingatkan pada para anggota komunitas mereka bahwa mereka buka prioritas, hak mereka sama dengan pengguna jalan lain, dan berharap untuk saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan.
"Kita selalu ingatkan pada para member untuk berlaku sopan di jalan. Innova Community juga punya SOP ketika berkendara konvoi dengan tanpa lampu hazzard, tanpa strobo dan sirine. Intinya tetap menghargai masyarakat umum," ungkap Sisca, Ketua Harian Innova Community saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Peringatan kepada anggota komunitas juga datang dari komunitas Mobilio (Mobility) region Bogor, Cianjur Sukabumi (Bocimi) yang calon anggotanya tersandung kasus rotator dan viral di media sosial. Pengurus Mobilio Bocimi mengingatkan kepada para anggotanya untuk berlaku tertib dalam berkendara baik pribadi maupun bersama-sama.
Baca : Kurang Edukasi, dari Mobil Mahal sampai Mobil Murah Pakai Rotator
"Kalau ada member yang kembali melanggar tentu akan ditindak. Kita tegur, diberi sanksi sesuai aturan organisasi. Dari Mobility juga tidak perah menganjurkan untuk menggunakan aksesori rotator selama di perjalanan, baik pribadi maupun organisasi," ucap Sam Dwi Zulkarnaen, Ketua Region Mobility Bocimi saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Maraknya penggunaan aksesori rotator dan sirine ini akhirnya membuat jajaran kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mengadakan razia khusus aksesori tersebut. Selama satu bulan, mulai 11/10/2017 sampai 11/11/2017, pihak Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia di wilayahnya untuk mengingatkan kembali fungsi dan hak sebenarnya penggunaan rotator, strobo dan sirene.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/11/092200315/mulai-sadar-komunitas-otomotif-larang-penggunaan-rotator