Jakarta, KompasOtomotif – Sebelum sah membeli kendaraan, entah itu sepeda motor atau mobil, konsumen biasanya terlebih dahulu melakukan tanda jadi, dan mendapatkan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan).
Umumya, tanda jadi ini juga disertai dengan pemerian uang oleh calon pembeli, nominalnya tergantung diler atau salesnya. Namun ternyata, dari semua SPK yang masuk, tidak semua konsumen akhirnya membeli, bahkan bisa jadi hanya setengahnya saja yang deal.
Hafid Hadeli, Direktur Utama Adira Finance mengatakan, tentunya ada faktor-faktor yang menjadi latar belakang separuh SPK tersebut kemungkinan bisa gagal. Mulai dari uang tanda jadi yang terlalu sedikit, kemudian antrean atau inden.
“Kalau soal SPK, kemungkinan yang jadi bisa setegahnya. Karena bisa aja, apalagi SPK inden misalnya. Dalam jangka waktu antrean itu, terutama kalau uang tanda jadi hanya Rp 500.000 dan waktunya kelamaan, (calon konsumen) akan ganti mobil lain dan unsur itu selalu ada,” ujar Hafid, Kamis (31/8/2017).
Ditolak “Leasing”
Selain itu, gagal beli ternyata bukan hanya dari sisi konsumen, tapi juga dari perusahaan pembiayaan, termasuk Adira sendiri. Hafid mengakui, kalau penolakan kredit yang dilakukan perusahaannya, sampai 20 persen saat ini.
“Soal penolakan kredit atau yang tidak kami setujui itu ada di sekitar 10 persen sampai 20 persenan lah,” ucap Hafid.
Penolakan atau pengetatan penerimaan proposal pembiayaan tersebut, kata Hafid, juga menyangkut adanya risiko kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Pasalnya, secara industri, rasio kredit macetnya sedang meninggi, yang saat ini mencapai 3,5 persen, di mana Adira sendiri ada di angka 1,9 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/02/122400015/dari-total-spk-50-persen-bisa-saja-hangus