Jakarta, KompasOtomotif – Ketika aturan terkait pajak berdasarkan emisi diberlakukan, bukan hanya produk baru yang bakal masuk perhitungan, tapi juga model yang masih beredar di jalanan sekarang ini, termasuk mobil lawas. Bukan tidak mungkin, pajak yang dikenakan bakal besar.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian mengatakan, kalau mobil tua menjadi hal yang penting dipertimbangkan. Pasalnya, mobil tersebut menghasilkan emisi CO2 yang cukup banyak.
“Jadi nanti kendaraan yang sudah sudah tua dan diperbolehkan jalan, kriterianya apa, dan pajaknya seperti apa. Saat ini tidak seperti itu, kalau sudah hobi, tinggal pakai saja jalan, padahal CO2 yang dikeluarkan terbilang besar,” ujar Putu di Kantor Kemenperin, Rabu (8/2/2017).
Putu melanjutkan, kalau untuk urusan skema perpajakan baru ini, tidak hanya masalah bahan bakar, teknologi kendaraan, dan perpajakan, tetapi juga memikirkan masalah mobil lawas. Ini bisa juga membuat emisi CO2 turun.
“Karena kendaraan tua itu kan masalahnya tidak memiliki teknologi yang lebih bersih, jika dibanding dengan kendaraan yang lebih baru atau modern. Jika di uji tipe, mobil dengan sistem pembakaran karburator, sudah tidak akan bisa memenuhi persyaratan, karena saat ini standardisasinya sudah injeksi,” ucap Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.