Jakarta, KompasOtomotif – Aturan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor sudah berlaku, salah satu yang dikhawatirkan adalah pengaruhnya ke pasar. Beban baru ini dipastikan bakal mengerek harga jual kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Ketika para pebisnis sepeda motor khawatir, kondisi serupa tak dirasakan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Johannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo mengatakan, meski naik, pasar mobil tetap bakal bergairah tahun ini.
“Tidak akan berpengaruh. Orang saat ini mungkin ngedumel, tetapi tidak ada orang mengurungkan niat membeli mobil seharga Rp 100 juta karena kenaikan Rp100.000 sampai Rp 200.000 saja,” tutur Nangori saat dijumpai di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Nangoi menambahkan, kenaikan juga hanya pada biaya pengurusan atau biaya administrasinya saja. Ini termasuk normal, naik dari 25 persen sampai 75 persen. Dari sisi persentase memang tampak tinggi, tapi jika melihat tidak ada kenaikan tarif sejak tujuh tahun, ini menjadi hal yang wajar.
Baca juga : Toyota Indonesia Resmi Naikkan Harga
“Dari beberapa poin, yang naik mahal sekali itu ketika konsumen ingin pilih nomor, tapi itu terserah mereka,” ucap Nangoi.
Kenaikan tarif ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 kemarin. Aturan tarif sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.