Jakarta, KompasOtomotif – Hebatnya Toyota, bertepatan dengan penyataan terbuka pihak Dinas Perhubungan, terkait dilarangnya mobil di bawah 1.300cc untuk taksi online, Toyota mendaftarkan Transmover, varian Avanza paling murah, di situs Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT Online), Senin (3/10/2016).
Sebenarnya, aturan ini sudah ada di dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang terbit Maret 2016 lalu. Namun, pasal baru ditegaskan kembali kali ini.
Baca juga : Ini Alasan Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi "Online"
Berbicara mengenai Toyota Transmover, sumber KompasOtomotif mengatakan, kalau mobil Toyota ini akan menyasar segmen komersial, seperti armada perusahaan atau pebisnis taksi khususnya di luar darah Jakarta. Dengan begitu, bisa jadi model Avanza baru ini, diutus Toyota sebagai jawaban atas aturan tersebut. Sehingga ketika pebisnis yang mengurungkan niat membeli mobil murah (Calya), akan tertampung di Transmover.
Baca juga : Avanza Transmover Temani Limo Jadi Taksi
Apa itu kebetulan? Seberapa dekat Toyota dengan pihak pemerintah, seperti Dinas Perhubungan misalnya? Sehingga momennya bisa pas, antara pemberitahuan larangan LCGC, dengan Avanza kasta terendah, Transmover?
Saat dikonfirmasi kepada Anton Jimmy, Kepala Divisi Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM), dirinya mengatakan, Toyota intinya setuju dengan segala keputusan pemerintah. Namun, Anton masih enggan menjawab mengenai Transmover.
“Terkait Transmover saya belum bisa berkomentar saat ini. Terkait dengan aturan pemerintah, saya tetap mengikuti aturan sesuai pemerintah,” ujar Anton kepada KompaOtomotif, Senin (10/1/2016).
Calya
Anton melanjutkan, aturan tersebut juga tidak mengganggu penjualan Calya. Lagipula, Toyota juga tidak memiliki banyak data konsumen, yang membeli mobil untuk taksi online.
“Calya kami targetkan untuk first buyer, dan sejauh ini penjualannya masih bagus. Bagi pencapaian target Calya, semua masih bagus, meski sudah ada regulasi baru tersebut,” ujar Anton.
Baca juga : Ini Alasan Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi "Online"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.