Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Ini Saat Ajukan Klaim Asuransi Usai Mudik

Kompas.com - 20/07/2016, 15:05 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Musim mudik 2016 usai, dan buat para pemilik mobil, masa-masa seperti ini bisa dimanfaatkan untuk urusan tertunda. Misalnya, mengajukan klaim asuransi akibat mengalami kerusakan saat perjalanan mudik.

Kendati demikian, agar efisien dan tak sia-sia, konsumen yang ingin mengajukan klaim pascamudik, harus memperhatikan beberapa hal penting yang tertera dalam polis. Hal ini dimaksudkan agar klaim dapat diterima dan tak membuang banyak waktu nasabah.

Adira Insurance dalam siaran resmi (19/6/2016), menyosialisasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim usai mudik Lebaran. Berikut beberapa poinnya:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti terlambat melapor klaim dari batas waktu pelaporan.
2. Pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi.
3. klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis.
4. Klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
5. Dokumen klaim tidak dilengkapi.
6. Polis sedang dalam masa tunggu.
7. Kendaraan milik tertanggung digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
8. Kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan awal yang telah ada sebelum mobil diasuransikan.
9. Klaim terjadi di luar wilayah pertanggungan yaitu wilayah Indonesia.
10. Kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

Hal-hal tersebut di atas adalah biasa ditemukan pada para nasabah yang ingin mengajukan klaim asuransi. Pastikan semua hal di atas sudah diperhatikan sehingga proses pengajuan klaim makin mudah dan singkat.

Saat terjadi kerugian, nasabah juga dapat melaporkan klaim melalui berbagai cara, yakni dengan menghubungi call center, datang langsung ke outlet atau kantor cabang terdekat, dan yang termudah adalah mengajukan klaim secara digital.

Poin terakhir, Asuransi Adira sudah sudah menyiapkannya melalui website www.asuransiadira.com dan aplikasi Autocillin Mobile Claim Application.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau