Jakarta, KompasOtomotif – Volume kendaraan yang membludak, disertai dengan kemacetan penjang di mudik tahun ini, membuat stok bahan bakar di beberapa SPBU menipis. Padahal, Pertamina sendiri sudah mengantisipasi dengan memperbanyak stok, tetapi itupun tidak mencukupi.
Namun permasalahan kembali terjadi, saat truk pengangkut BBM yang akan melakukan pengisian harus ikut terjebak macet!
AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, kalau anggota kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan "diskresi".
“Tindakan diskresi merupakan suatu tindakan menurut penilaian sendiri, demi kepentingan umum atau yang lebih besar, yang dapat dilakukan oleh petugas,” ujar Budiyanto saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (5/7/2016).
Jadi, lanjut Budiyanto, ketika terjadi sesuatu yang medesak seperti salah satunya terkait truk tangki Pertamina, kepolisian bisa memberikan prioritas dengan memberikan jalur khusus, dan mempercepat kendaraan tersebut.
“Memberikan prioritas dengan cara memberikan jalur khusus,membuka jalur kendaraan mobil tangki untuk mempercepat kendaraan tersebut untuk kepentingan umum. Ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Tindakan tersebut yang dinamakan tindakan diskresi kepolisian,” ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.