Jakarta, KompasOtomotif – Sejak bermain di segmen mobil bekas (mobil bekas) mulai 2014, Mercedes-Benz (MB) Indonesia mengaku belum pernah mendapat kasus unit yang terlibat sengketa hingga ke ranah hukum. Bila saja kejadian, MB Indonesia siap mengikuti semua jalur hukum yang berlaku.
Membeli mobkas berarti juga mewarisi semua masalah yang dialami pemilik sebelumnya. Pada segmen mobkas mewah, penyakitnya bisa saja meluas dinilai dari para pemiliknya yaitu konsumen kelas atas. Di sinilah peran diler mobkas untuk menyaring semua potensi yang bisa mengganggu kenyaman pemakaian oleh pemilik baru.
“Pihak MB Indonesia pada prinsipnya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam arti setiap kendaraan yang dipasarkan tentu kami mengikuti perundang-undangan karena memang sekarang itu juga dari pihak pengawasan transaksi keuangan kan juga sudah ada permintaan dokumen yang harus dipenuhi,” jelas Kariyanto.
MB Indonesia kini memiliki tiga diler mobkas atau Proven Exclusivity di Jakarta yang dikelola tiga perusahaan yang berbeda.
Stok unit diler berasal dari pembelian mobil konsumen dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, saat mobil itu kondisinya baru dibeli di diler resmi Mercedes-Benz, memiliki catatan perawatan berkala, dan dinilai tidak pernah mengalami kecelakaan signifikan. Setelah itu mobil mesti melewati inspeksi 197 poin sebelum harga jual kembalinya bisa ditentukan.
“Kami juga kan engga bisa cek (ke konsumen pertama) dapat uangnya dari mana (membeli mobil baru), itu bukan wewenang kita. Diler dan MB Indonesia melakukan kewajibannya masing-masing. MB Indonesia mengeluarkan faktur sesuai data-data yang diajukan, sedangkan dari pihak diler akan mendaftarkan kendaraan tersebut kepada pihak atau instansi terkait,” kata Kariyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.