Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Pernah Mobkas Resmi Mercy Terlibat Sengketa Hukum

Kompas.com - 21/04/2016, 16:51 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sejak bermain di segmen mobil bekas (mobil bekas) mulai 2014, Mercedes-Benz (MB) Indonesia mengaku belum pernah mendapat kasus unit yang terlibat sengketa hingga ke ranah hukum. Bila saja kejadian, MB Indonesia siap mengikuti semua jalur hukum yang berlaku.

Membeli mobkas berarti juga mewarisi semua masalah yang dialami pemilik sebelumnya. Pada segmen mobkas mewah, penyakitnya bisa saja meluas dinilai dari para pemiliknya yaitu konsumen kelas atas. Di sinilah peran diler mobkas untuk menyaring semua potensi yang bisa mengganggu kenyaman pemakaian oleh pemilik baru.

Febri Ardani/KompasOtomotif Mobkas Mercedes-Benz E 200 produksi 2014 dijual Rp 800 juta di diler Proven Exclusivity.
Menurut Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director Sales Operation Mercedes-Benz Passenger Car and Network Development MB Indonesia, Rabu (21/4/2016), perusahaan tidak bisa menjamin apakah unit yang dijual mewarisi masalah terkait hukum. Meski begitu metode penyediaan stok unit dikatakan sudah dilakukan sesuai aturan main yang berlaku di Indonesia.

“Pihak MB Indonesia pada prinsipnya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam arti setiap kendaraan yang dipasarkan tentu kami mengikuti perundang-undangan karena memang sekarang itu juga dari pihak pengawasan transaksi keuangan kan juga sudah ada permintaan dokumen yang harus dipenuhi,” jelas Kariyanto.

MB Indonesia kini memiliki tiga diler mobkas atau Proven Exclusivity di Jakarta yang dikelola tiga perusahaan yang berbeda.

Stok unit diler berasal dari pembelian mobil konsumen dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, saat mobil itu kondisinya baru dibeli di diler resmi Mercedes-Benz, memiliki catatan perawatan berkala, dan dinilai tidak pernah mengalami kecelakaan signifikan. Setelah itu mobil mesti melewati inspeksi 197 poin sebelum harga jual kembalinya bisa ditentukan.

“Kami juga kan engga bisa cek (ke konsumen pertama) dapat uangnya dari mana (membeli mobil baru), itu bukan wewenang kita. Diler dan MB Indonesia melakukan kewajibannya masing-masing. MB Indonesia mengeluarkan faktur sesuai data-data yang diajukan, sedangkan dari pihak diler akan mendaftarkan kendaraan tersebut kepada pihak atau instansi terkait,” kata Kariyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com