KOMPAS.com – Membeli mobil bekas (mobkas) sebaiknya tak lekas tergiur harga murah. Jangan sampai belakangan baru ketahuan mobkas itu adalah barang curian.
Meminimalkan risiko mendapatkan mobkas curian, calon pembeli mutlak memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen. Kecocokan dokumen dengan fisik kendaraan, tak boleh terlewat untuk diperiksa pula.
Kasus pencurian mobil sudah menggurita dan tak selalu cepat terlacak. Seperti diberitakan Kompas.com pada 6 November 2015, misalnya, kansus pencurian mobil pada 2011 baru terungkap secara tidak sengaja pada 2015.
Mobil curian itu diberhentikan polisi saat melaju di bahu jalan ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), tepatnya di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Saat itu, pengemudi tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sehingga mobil ditahan.
Namun, mobil tersebut tak kunjung diambil kembali oleh pemiliknya. Pengecekan polisi mendapati bahwa mobil tersebut ternyata memasang pelat nomor polisi palsu, B 1385 TOC. Ternyata, mobil itu merupakan mobil curian dengan pelat nomor polisi asli E 1650 VE asal Majalengka, Jawa Barat.
Harian Kompas edisi 7 Desember 2015 menyoroti pula, kasus pencurian kendaraan bermotor memang masih marak terjadi. Dari pengungkapan tujuh sindikat pencuri, polisi mendapati 100 mobil curian dari sejumlah tempat.
"Modus operandi pelaku berbeda-beda, mulai dari (membuat) ban kempes, pencurian di lokasi parkir, hingga pemalsuan dokumen," papar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Minggu (6/12/2015).
Kedua contoh itu semakin menguatkan perlunya calon pembeli mobkas memastikan kelengkapan, keaslian, dan kecocokan dokumen kendaraan. Polisi mendapati pula bahwa pencuri dan penadahnya tak kesulitan membuat dokumen palsu, termasuk STNK dan bahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kenali
Dokumen palsu kendaraan tak selalu mudah dibedakan dari yang asli. Selain mirip, dokumen palsu pun sudah jamak menerakan hologram, semacam tanda air yang dulu dianggap sulit dipalsukan karena butuh teknologi cetak yang berbiaya mahal. Namun, umumnya hologram pada dokumen palsu cenderung lebih gelap kualitas cetakannya daripada yang asli.
Lalu, pencuri mobil punya kecenderungan membawa kabur kendaraan yang laris di pasaran. Sebut saja, misalnya, Toyota Innova, Toyota Avanza, atau Daihatsu Xenia. Selain akan mudah menjualnya lagi, banyaknya kendaraan sejenis di jalanan akan menyulitkan pelacakan saat terjadi pencurian.
Calon pembeli mobkas patut curiga dengan mobil incarannya bila harga yang ditawarkan sang penjual jauh di bawah harga pasaran. Kalau bukan barang rusak, mobil itu layak dicurigai sebagai hasil curian.
Kepala Subdirektorat VI Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto menyarankan masyarakat mengecek surat-surat kendaraan bermotor ke sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) sebelum membeli mobkas.
Cara lain untuk mencegah mendapatkan mobkas hasil curian adalah mencari penjual yang menjamin barang dagangannya bukan barang curian, tidak memakai dokumen palsu, atau terkait kasus hukum lain. Cari juga penjual mobil yang bisa memberikan garansi uang kembali bila mobkas yang dibawa pulang ternyata bermasalah.
Kasus mobkas yang baru belakangan ketahuan bermasalah setelah terjual, antara lain pernah terjadi di mobil88 pada 2015. Pembeli sudah memakai mobkas yang dibeli selama sebulan, ketika polisi menyita kendaraan itu karena diduga tersangkut kasus pencucian uang.
Dalam kasus tersebut, mobil88 memberi ganti mobkas dengan harga yang sama kepada konsumen itu. Saat polisi meminta keterangan pembeli sebagai saksi, perwakilan mobil88 juga mendampingi.
"Konsumen tidak perlu khawatir membeli mobkas di sini," kata Chief Operating Operation mobil88, Fischer Lumbantoruan, sembari merujuk pada kasus itu, di Otomania, Kamis 22/10/2015.
Fischer pun menegaskan kembali komitmen mobil88 terkait jaminan produk sesuai penawaran.
"Apabila terjadi satu dan lain hal yang menyebabkan konsumen tidak mendapat produk serta layanan sesuai, mobil88 siap menggantinya, tetapi sesuai persyaratan berlaku," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.