Jakarta, KompasOtomotif – Mulai pertengahan Februari 2016, balapan liar sepeda motor akan diakomodasi dengan menyediakan tempat khusus di masing-masing wilayah Jakarta. Nantinya, jika masih nekat melakukan aksi balap liar di luar “sirkuit” dadakan akan mendapatkan sanksi serius.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin menuturkan, pebalap liar yang masih bandel melakukan aksi balapan di jalanan umum akan mendapatkan sanksi tegas. Polisi tetap melakukan razia setiap Sabtu atau Minggu malam.
“Upaya yang kita lakukan sama, yakni melakukan razia di tempat-tempat yang sering dijadikan balapan liar. Sanksinya tetap sama, didenda atau motor bisa disita bahkan dipidanakan,” ungkap Risyapudin di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Sesuai dengan pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Kita juga akan lihat kelengkapan dari sepeda motor itu sendiri. Kalau tidak sesuai seperti tidak ada lampu dan lain sebagainya bisa kita sita dan jika tidak menggunakan helm didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000,” katanya.
Seharusnya, menurut Risyapudin para pebalap liar itu bersyukur telah disesiakan tempat khusus untuk menyalurkan hobinya. Sebab, tidak hanya memuaskan diri sendiri, tetapi bisa membawa harum nama bangsa Indonesia.
“Kalau para mereka itu berprestasi pasti banyak sponsor terutama produsen sepeda motor yang akan menggunakan jasanya sebagai pebalap. Selain mendapatkan uang yang lebih besar, jaminan lainnya juga akan didapat, tidak seperti balapan liar,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.