Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Panik Soal Ojek “Online”

Kompas.com - 21/12/2015, 14:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pro dan kontra atas kehadiran layanan jasa antar orang/barang berbasis aplikasi online perlu penyelesaian pasti bukan solusi sementara. Pemerintah saat ini dinilai ragu-ragu menentukan keputusan.

“Pemerintah seperti panik. Tugas utama pemerintah belum berjalan dengan baik. Pemerintah terbata-bata dalam penyediaan angkutan umum,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (18/12/2015).

Menurut Edo hingga kini, angkutan umum yang tersedia belum mampu mengakomodasi sepenuhnya kebutuhan masyarakat. Sebab itu, masyarakat mencari solusi sendiri untuk pemenuhan hak dasarnya bermobilitas.

Oik Yusuf/ Kompas.com Helm hijau Go-Jek menjadi salah satu penanda identitas pengendara ojek yang tergabung dalam layanan ojek panggilan tersebut
Dari situlah aplikasi seperti Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jek, Lady-Jek, mulai berkembang dan marak digunakan masyarakat. Namun kehadirannya jadi dilema sebab pemerintah menyatakan operasionalnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat berusaha melarang operasional ojek online pekan lalu. Saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), Kemenhub resmi melarang penggunaan kendaraan bermotor bukan angkutan umum lewat aplikasi online. Namun pelarangan itu akhirnya dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com