Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Pemerintah Panik Soal Ojek “Online”

Kompas.com - 21/12/2015, 14:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pro dan kontra atas kehadiran layanan jasa antar orang/barang berbasis aplikasi online perlu penyelesaian pasti bukan solusi sementara. Pemerintah saat ini dinilai ragu-ragu menentukan keputusan.

“Pemerintah seperti panik. Tugas utama pemerintah belum berjalan dengan baik. Pemerintah terbata-bata dalam penyediaan angkutan umum,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (18/12/2015).

Menurut Edo hingga kini, angkutan umum yang tersedia belum mampu mengakomodasi sepenuhnya kebutuhan masyarakat. Sebab itu, masyarakat mencari solusi sendiri untuk pemenuhan hak dasarnya bermobilitas.

Dari situlah aplikasi seperti Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jek, Lady-Jek, mulai berkembang dan marak digunakan masyarakat. Namun kehadirannya jadi dilema sebab pemerintah menyatakan operasionalnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat berusaha melarang operasional ojek online pekan lalu. Saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), Kemenhub resmi melarang penggunaan kendaraan bermotor bukan angkutan umum lewat aplikasi online. Namun pelarangan itu akhirnya dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau