Jakarta, KompasOtomotif – Pro dan kontra atas kehadiran layanan jasa antar orang/barang berbasis aplikasi online perlu penyelesaian pasti bukan solusi sementara. Pemerintah saat ini dinilai ragu-ragu menentukan keputusan.
“Pemerintah seperti panik. Tugas utama pemerintah belum berjalan dengan baik. Pemerintah terbata-bata dalam penyediaan angkutan umum,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (18/12/2015).
Menurut Edo hingga kini, angkutan umum yang tersedia belum mampu mengakomodasi sepenuhnya kebutuhan masyarakat. Sebab itu, masyarakat mencari solusi sendiri untuk pemenuhan hak dasarnya bermobilitas.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat berusaha melarang operasional ojek online pekan lalu. Saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), Kemenhub resmi melarang penggunaan kendaraan bermotor bukan angkutan umum lewat aplikasi online. Namun pelarangan itu akhirnya dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.