Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Ancaman Kecelakaan pada Anak di Jalan!

Kompas.com - 29/09/2015, 14:17 WIB

Jakarta, KompasOtomotif – Anak adalah buah hati orang tuanya, kehadirannya melengkapi rumpun satu keluarga. Tapi, hanya karena alasan minim transportasi, bukan berarti orang tua diperbolehkan memberikan ancaman kecelakaan pada akan di jalan. Praktik ini wajib harus dihentikan!

Data Korlantas Polri periode Januari-Juli 2015, mencatat sudah terjadi 45.844 kecelakaan di jalan raya. Jika dirata-rata, jumlahnya mencapai 7.600-an kejadian per bulan. Jumlah korban tewas masih tinggi, rata-rata per bulan mencapai 1.864 orang atau kalau dipersempit lagi mencapai 61 orang per hari atau 2-3 orang setiap jam.

Dari data tujuh bulan pertama tahun ini, tercatat korban kecelakaan anak-anak usia 0-9 tahun dari kecelakaan di jalan mencapai 3.748 orang. Beranjak remaja, rentang usia 10-15 tahun, jumlah korban bertambah lebih banyak lagi, mencapai 6.260 orang.

Sekarang ini banyak terlihat, terutama di daerah atau pinggiran kota besar di mana anak usia pelajar mengendarai sepeda motor atau mobil. Padahal, salah satu kewajiban mengendarai kendaraan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas minimum usia 17 tahun.
Pelaku Kecelakaan

Roderick Adrian Moses Pengendara sepeda motor di bawah umur dan tak pakai helm.

Korban

Kembali mengacu pada data Korps Lalu Lintas Polri Bidang Pembinaan Penegakan Hukum periode Januari – Juli 2015, selain menjadi korban, jumlah pelajar yang tercatat sebagai pelaku kecelakaan di jalan juga menumpuk.

Dari total pelaku kecelakaan yang tercatat yakni 46.394 orang, sebanyak 7.079 orang di antaranya adalah pelajar. Hanya satu profesi yang mengalahkan itu, yakni karyawan sejumlah 23.269 orang.

Jadi, orang tua sebenarnya bisa mengalkulasikan kemungkinan anak menjadi pelaku kecelakaan. Setiap anak usia sekolah keluar rumah lantas mengemudikan kendaraan, berarti 15,3 persen bakal terlibat kecelakaan dan dicatat kepolisian. Perlu diketahui, probabilitas itu ditentukan dari catatan, kemungkinan ada banyak lagi kecelakaan yang tidak masuk radar kepolisian.

Lebih lanjut, data pelaku kecelakaan dari kalangan SMA juga berbanding lurus dengan rekaman data berdasarkan profesi korban. Usia sekolah juga berada di urutan kedua setelah karyawan. Dari 73.546 korban, 14.141 orang atau 19,2 persen tercatat masih berstatus pelajar.

Jadi sekarang, masih kah Anda mau mengancam keselamatan nyawa anak sendiri dengan mengizinkannya berkendara? Pikirkan lagi dengan akal sehat!

Petugas PAMIN SIM Komunitas sedang memberikan penjelasan sebelum peserta melakukan ujian praktek untuk SIM A dan SIM C.

SIM

SIM sebenarnya jadi acuan legal pengemudi di jalan sebab berupa penghargaan dari negara buat orang-orang layak mengemudi. Meski begitu bukan berarti setiap pemilik SIM telah dibekali ilmu berkendara yang cukup.

Kualitas pembuatan SIM merupakan tanda tanya besar. Apakah setiap pemohon SIM mendapat ujian teori dan praktek dengan benar? Bagaimana caranya usia di KTP tidak sesuai dengan SIM? Atau apakah legal pembuatan SIM kolektif tanpa melibatkan pemohon?

Di sinilah peran orang tua dituntut lebih mengawasi hubungan anak dengan kendaraan bermotor yang juga punya status alat pembunuh. Selain ditentukan negara, orang tua juga bisa menentukan kelayakan anak mengemudi berdasarkan mental dan rohani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau