Jakarta, KompasOtomotif – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), kembali angkat bicara tentang isu pelarangan anggotanya mengikuti pameran otomotif yang tidak masuk jadwal internal. Sebanyak 39 anggota yang terdiri dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan manufaktur dipastikan bebas memilih pameran otomotif.
Pada Mei lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat pengaduan adanya praktik oknum yang menghalangi pihak diler untuk ikut IIMS 2015. Praktik itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monooli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU dikabarkan sedang melakukan investigasi terkait pelaporan tersebut. Ancaman paling mudah seperti diungkapkan Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KPPU, pada akhir Mei lalu, oknum bisa didenda sampai Rp 25 miliar.
“Gaikindo belum mendapatkan surat apakah betul dari KKPU. Tapi yang jelas bahwa Gaikindo posisinya, kami tidak ada larangan untuk anggota Gaikindo, untuk mengikuti pameran-pameran yang lain di luar Gaikindo Indonesia International Auto Show, itu intinya,” ucap Ketua Umum Gaikindo Sudirman M Rusdi, di Jakarta, Kamis (6//8/2015).
Siapapun bisa mengadakan pameran, lanjut Sudirman, anggota Gaikindo boleh mengikuti pameran di mana saja. “Saya tegaskan tidak ada larangan dari Gaikindo kepada anggotanya untuk hanya boleh mengikuti pameran ini, itu tidak ada,” ujar Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.