Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Diler Ikut Pameran, Oknum ATPM Didenda Rp 25 M

Kompas.com - 27/05/2015, 18:20 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Ketika ATPM melarang diler ikut pameran tertentu, lalu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal berlapis menanti dengan hukuman administrasi atau denda maksimal.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), seusai menerima pengaduan dari pihak yang dirahasiakan identitasnya, Rabu (27/5/2015), mengatakan bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal dan akan dikembangkan.

”Tentu akan kami lihat dulu, seperti apa sesungguhnya yang akan dilaporkan secara resmi. Ancaman paling mudah, denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 25 miliar. Kami tidak sampai ke hukum perdata atau pidana karena sifatnya hukum persaingan berupa sanksi administratif,” kata Reza.

Reza menyadari, hukuman tersebut sangat ringan bagi para ATPM jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Angka maksimal Rp 25 miliar bukanlah hal yang sulit bagi ATPM untuk memenuhinya, lalu melakukan praktik yang sama.

”Itulah.... Saat ini kami sedang melakukan amandemen. Namun, kami akan tetap berhati-hati menetapkan angka minimalnya karena undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar, tetapi juga bisnis-bisnis kecil,” kata Reza.

Sebagai gambaran, keterkaitan hal ini dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah saat kasus tersebut masuk wilayah persaingan penyelenggaraan besar otomotif.

”Kebetulan yang satu punya kelebihan posisi, berafiliasi dengan Gaikindo sebagai induk dari produsen otomotif. Kami akan terus selidiki jika cukup punya bukti, termasuk apakah ada ada tekanan dari pihak tertentu untuk mengarahkan (suatu ATPM) ikut pameran tertentu,” kata Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau