Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor CKD Dibatasi 10.000 Unit Per Tahun

Kompas.com - 14/04/2015, 08:00 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian baru saja melahirkan peraturan baru, Permenperin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dan Sepeda Motor. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa setiap agen tunggal pemegang merek yang melakukan proses perakitan di Indonesia hanya punya kuota 10.000 unit set per tahun.

Menjelaskan peraturan ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan, regulasi ini hanya berlaku untuk industri kendaraan bermotor bukan perusahaan importir kendaraan, baik ATPM atau Importir Umum (IU). Dalam regulasi ini juga disebutkan, bagi perusahaan yang mau mengimpor kendaraan dalam kondisi terurai utuh (CKD) idealnya dalam kondisi belum disambung (harus dilas) dan belum dicat.

"Tapi, impor bodi ini bisa dikecualikan diimpor dalam kondisi sudah disambung (dilas) dan dicat, baik impor CKD maupun IKD. Tapi, pengecualian ini dibuat dengan ketentuan khusus," jelas Saleh kepada KompasOtomotif (13/4/2015).

Dalam pengecualian itu, setiap perusahaan dibatasi jumlah impor 10.000 unit per tahun, setiap satu jenis kendaraan. Setiap perusahaan yang mengimpor juga wajib investasi untuk membuat fasilitas pengecatan pada tahun ke tujuh.

Ekspor

Dalam regulasi ini, lanjut Saleh, pengecualian juga dilakukan bagi perusahaan yang mau menambah kuota impor dari yang sudah ditentukan 10.000 unit per kendaraan setiap tahunnya, juga bisa dilakukan. Tapi, perusahaan itu juga wajib mulai ekspor kendaraan mulai tahun ketiga. Jumlah ekspor wajib dilakukan sesuai jumlah tambahan kendaraan yang diminta.

"Supaya pro industri, ada ketentuan tambahan dan pilihan bagi para pengguna (klausal) pengecualian ini. Ketentuan tambahan dipilih dan dinyatakan dalam komitmen perusahaan sejak pertama kali memohon pengecualian," lanjut Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com