Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Diubah, Banderol Jeep Naik Rp 200 Juta

Kompas.com - 21/01/2014, 14:53 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah kendaraan bermotor bermesin besar, bensin 3.000 cc ke atas dan diesel lebih dari 2.500 cc, dari 75 persen menjadi 125 persen, langsung berdampak pada PT Garansindo Inter Global atau Chrysler Indonesia (CI). Pemasar mobil-mobil buatan Amerika Serikat itu dipastikan segera menaikkan banderol setelah peraturan pemerintah resmi dikeluarkan.

"Awal tahun ini kita sudah naik di atas Rp 200 jutaan untuk produk Jeep dan Chrysler. Dengan PPnBM naik 125 persen, kenaikan hampir tidak mungkin dihindari," ujar Muhammad Al Abdullah kepada KompasOtomotif, Selasa (21/1/2014).

Dengan lonjakan ini, CI cukup terpukul karena dipastikan mengoreksi total penjualan tahun ini. Bahkan, perusahaan sudah meminta prinsipal agar jatah pasokan produk yang ditujukan ke Indonesia dikurangi.

"Kita berusaha mengurangi penjualan Jeep pada 2014. Proyeksi 1.800 unit tahun ini mungkin hanya bisa terealisasi setengahnya (50 persen)," lanjut Al.

Fokus
Untuk menyiasati penjualan tahun ini, CI mengaku akan lebih fokus memasarkan Fiat ketimbang Jeep atau Chrysler. Selain itu, tahun ini perusahaan juga mulai memasarkan Alfa Romeo dan berharap bisa mengompensasi penurunan penjualan dari Jeep.

"Sampai sekarang belum tahu persisnya berapa, lagi diskusi dengan prinsipal untuk mempercepat dan menambah model-model lain Fiat untuk bisa dijual," tukas Al. Langkah ini dilakukan supaya perusahaan tetap bisa mempertahankan penjualannya, meski mendapat tekanan cukup berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau