Dalam perjanjian itu, diatur impor utuh (CBU) mobil asal Jepang berkapasitas mesin 3.000 cc ke atas mendapat perlakuan khusus bebas bea masuk (impor duty). Hal ini sempat membuat merek non Jepang merasa menjadi anak tiri karena mendapat perlakuan berbeda.
"(Bea Masuk) Jepang 4 persen, sementara dari Amerika Serikat 10 Persen, kami akan buat seadil mungkin. Ada persyaratannya juga investasi di sini, jangan ada yang mau impor saja," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Menurut Menperin, jika ada merek Jepang yang cuma mau impor CBU saja, wajib juga menanamkan investasi di sini.
Dirjen Kerja Sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana menjelaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk mengetahui apakah pelaksanaan IJ-EPA sudah membuahkan hasil bagi kedua pihak, seberapa besar untung-ruginya dan apa saja hambatan-hambatannya.
"Sejauh ini, IJ-EPA belum terlalu menggembirakan bagi Indonesia karena angka impor yang jauh lebih besar ketimbang Jepang, khususnya di bidang industri," tukas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.