JAKARTA, KOMPAS.com — Kalau agen tunggal pemegang merek atau ATPM memanfaatkan regulasi baru ini dengan benar, dipastikan harga mobil impor akan turun. Syaratnya, kendaraan diimpor dalam keadaan terurai, tak lengkap atau incompletely knocked-down (IKD), termasuk impor komponennya yang juga terurai atau tidak lengkap.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan, memberikan insentif dengan menurunkan tarif bea masuk (BM) terahadap kendaraan dan komponen IKD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, yaitu tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Menurut, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi, peraturan ini baru saja diputuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 April 2010. Tujuannnya, mendorong kegiatan manufaktur otomotif nasional.
"Tarif IKD yang rendah akan meningkatkan daya saing. Harga mobil yang diproduksi di Indonesia menjadi lebih murah,” ujar Budi kepada KOMPAS.com kemarin, Selasa (27/4/2010). Selain itu, memaksimalkan penggunaan komponen lokal. PMK, pemerintah, mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif BM pada pos tarif 98.01, 98.02 dan 98.03.
Beberapa kategori kendaraan dan komponen yang diimpor dengan skema IKD, BM-nya turun menjadi 7,5 persen (batas tertinggi) dan 0 persen (terendah).
Contohnya, untuk sedan dengan mesin di bawah 1.500 cc, BM turun menjadi 7,5 persen (sebelumnya 15 persen). Di kategori komersial adalah kendaraan angkut, seperti truk atau pikap di atas 5 ton dan di bawah 24 ton, dan kendaraan dengan bobot mati melebihi 24 ton, bebas BM (sebelumnya 5 persen).
Berdasarkan lampiran PMK No 88/2010, definisi kendaraan bermotor IKD adalah kendaraan dalam keadaan terbongkar, tidak lengkap dan tidak punya sifat utama dari produk yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku untuk komponen otomotif IKD, diimpor terurai dalam beberapa subkomponen.
"Kami (Kemenperin) yang membuat PMK ini. Nantinya akan menjadi aturan main. Bagian kendaraan yang sudah bisa diproduksi di sini tidak masuk dalam insentif ini," papar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.