Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Hore, Bea Masuk Turun! Harga Mobil?

Kompas.com - 28/04/2010, 08:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalau agen tunggal pemegang merek atau ATPM memanfaatkan regulasi baru ini dengan benar, dipastikan harga mobil impor akan turun. Syaratnya, kendaraan diimpor dalam keadaan terurai, tak lengkap atau incompletely knocked-down (IKD), termasuk impor komponennya yang juga terurai atau tidak lengkap.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan, memberikan insentif dengan menurunkan tarif bea masuk (BM) terahadap kendaraan dan komponen IKD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, yaitu tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Menurut, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi, peraturan ini baru saja diputuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 April 2010. Tujuannnya, mendorong kegiatan manufaktur otomotif nasional.

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

"Tarif IKD yang rendah akan meningkatkan daya saing. Harga mobil yang diproduksi di Indonesia menjadi lebih murah,” ujar Budi kepada KOMPAS.com kemarin, Selasa (27/4/2010). Selain itu, memaksimalkan penggunaan komponen lokal. PMK, pemerintah, mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif BM pada pos tarif 98.01, 98.02 dan 98.03.

Beberapa kategori kendaraan dan komponen yang diimpor dengan skema IKD, BM-nya turun menjadi 7,5 persen (batas tertinggi) dan 0 persen (terendah).

Contohnya, untuk sedan dengan mesin di bawah 1.500 cc, BM turun menjadi 7,5 persen (sebelumnya 15 persen). Di kategori komersial adalah kendaraan angkut, seperti truk atau pikap di atas 5 ton dan di bawah 24 ton, dan kendaraan dengan bobot mati melebihi 24 ton, bebas BM (sebelumnya 5 persen).

Baca juga: Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Berdasarkan lampiran PMK No 88/2010, definisi kendaraan bermotor IKD adalah kendaraan dalam keadaan terbongkar, tidak lengkap dan tidak punya sifat utama dari produk yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku untuk komponen otomotif IKD, diimpor terurai dalam beberapa subkomponen.

"Kami (Kemenperin) yang membuat PMK ini. Nantinya akan menjadi aturan main. Bagian kendaraan yang sudah bisa diproduksi di sini tidak masuk dalam insentif ini," papar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya Sama Kemenperin?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Rapat Ala Dedi Mulyadi, 20 Menit Hasilkan 18.000 Lowongan Kerja di Pabrik Mobil BYD

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pernah Ditegur Tarzan Srimulat gara-gara Terlalu Prioritaskan Keluarga, Nunung: Masa Tuamu Akan Hancur

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Minta Perusahaan Tambah THR untuk Ojol dan Kurir Online
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau