JAKARTA, KOMPAS.com – Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi melalui tautan yang disertakan dalam pesan WhatsApp tersebut.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang telah ditentukan setelah tanggal pelanggaran, maka nomor polisi kendaraan yang bersangkutan akan diblokir.
Baca juga: Bahlil Angkat Suara Soal Kelangkaan BBM di Shell dan BP-AKR
“Maksimal (konfirmasi) 16 hari, (apabila lewat) blokir,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, kepada Kompas.com belum lama ini.
Argo juga mengatakan, penerapan skema tilang elektronik terbaru membuat waktu untuk konfirmasi lebih leluasa.
Berbeda dari sebelumnya, yang dalam beberapa kasus bisa saja surat tilang baru dikirim hari ke-14. Artinya waktu untuk konfirmasi tersisa tinggal 2 hari.
Baca juga: Harga Double Cabin Bekas Februari 2025, Ford Ranger mulai Rp 95 Jutaan
“Kalau lewat WA kan, hari itu melanggar, hari itu langsung terima notifikasi. Intinya bukan dari semakin banyak pelanggaran, kami maunya tahun ini banyak, tahun depan tinggal seperempat yang melanggar. Kan kalau turun tandanya masyarakat sudah tertib,” kata dia.
Sebagai informasi, apabila tidak mendapatkan notifikasi, pemilik kendaraan akan mengetahui status pemblokiran nomor polisi kendaraannya saat melakukan proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Ganti Sokbreker Mobil?
“Jadi kalau misal nanti dia daftar mau perpanjang (STNK) di Samsat Jakarta Selatan, ada loket ETLE, diverifikasi. Oh iya benar mobil saya, saya yang melanggar, ya sudah dibayar dendanya, dibuka lagi, lalu dia bisa perpanjang kendaraan di situ,” ucap Argo.
Setelah pelanggar melakukan pembayaran denda, pemblokiran nomor polisi akan dibuka secara otomatis.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengurusan STNK, seperti pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.