Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati? | Tarif Resmi Bikin SIM C Baru per Januari 2025

Kompas.com - 05/01/2025, 07:03 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Meski begitu, tidak jarang pengemudi yang SIM dan STNKnya mati atau lupa diperpanjang, sehingga bisa berujung pada masalah hukum seperti tilang.

Namun, apakah menunjukkan SIM dan STNK mati saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi bertugas bisa membuat kendaraan disita?

Baca juga: DPR-Pemerintah Diam-diam Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Selain itu, Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 4 Januari 2025:

1. Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dalam sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, penyidik atau petugas pemeriksa dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan surat bukti sah lainnya.

Baca juga: Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?

2. Tarif Resmi Bikin SIM C Baru per Januari 2025

Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000.

Baca juga: Tarif Resmi Bikin SIM C Baru per Januari 2025

 

3. Tarif Resmi Bikin SIM A Baru per Januari 2025

Setiap pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan membawanya setiap kali mengemudi.

Saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan, pengemudi harus dapat menunjukkan SIM A yang valid. Jika tidak, pengemudi dapat dikenakan sanksi berupa tilang.

SIM harus dimiliki oleh pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkendara dan layak diberikan izin mengemudi.

Baca juga: Tarif Resmi Bikin SIM A Baru per Januari 2025

4. Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau