Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bocah Naik Sepeda Listrik Bonceng 4 dan Masuk Area Carport Tetangga

Kompas.com - 02/11/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Meskipun sudah banyak korban dan kerugian dialami, kecelakaan yang melibatkan anak kecil naik sepeda listrik masih saja terjadi.

Seperti pada video unggahan Instagram @lovi123243, di mana terlihat empat anak-anak mengendarai sepeda listrik roda tiga dan masuk ke area carport rumah warga.

Dalam cuplikan video singkat tersebut, anak-anak yang naik sepeda listrik masuk area carport tersebut menabrak bangku, dan lari begitu saja setelah insiden terjadi.

Baca juga: Akibat Kerap Menunda Perbaikan Radiator Mobil

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Olivia Syalsabila (@lovi123243)

 

Dari kejadian tersebut, menunjukkan pentingnya peran orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara sepeda listrik bagi anak-anak, serta menerapkan aturan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini.

“Bahasa “sepeda” mungkin jadi acuan orang tua kali ya kalau boleh dikendarai anak-anak. Memang terlihat membahagiakan anak-anak saat dikendarai, tapi jangan lupa ada bahaya yang mengintai jika tidak pergunakan dengan teknik yang benar,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Sony melanjutkan, teknik yang benar tersebut bisa dikuasai jika usianya sudah matang. Sementara klasifikasi usia matang ada rata-rata remaja, dengan catatan harus lulus asesmen juga.

“Bagi orang tua, mereka lupa ada mesin listrik yang nempel, kecepatan di atas rata-rata, akselerasi yang spontan, handling yang berbeda, mengerem yang butuh teknik dan seterusnya,” kata Sony.

Baca juga: Seri Terakhir Batal Digelar di Valencia, Dorna Masih Cari Tempat

Menurut Sony, motorik anak-anak belum mampu melakukan hal tersebut dengan benar, sehingga sangat berbahaya jika digunakan anak-anak bermain tanpa pengawasan orang tua.

“Anak-anak belum mampu membaca risiko bahaya, yang ada di pikiran mereka hanya bermain dan bermain. Jadi persiapkanlah perlengkapan bermain mereka sesuai usianya,” kata Sony.

Selain itu, perlu kembali diingat pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia 2024, Bagnaia Pole Position

Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu,seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Selain itu, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat berikut:

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tasbih Raksasa Berusia 400 Tahun, Saksi Penyebaran Islam di Polewali Mandar Sulbar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau