JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor atau mobil bisa saja terjadi oleh siapapun karena berbagai hal.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi pemilik BPKB yang mengalami kehilangan untuk segera mengambil langkah penting, salah satunya mengumumkan kehilangan di media massa.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan memasang iklan kehilangan BPKB di media massa perlu dilakukan.
“Sudah diatur dalam regulasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Budiyanto juga mengatakan, tujuan dari memasang iklan BPKB hilang di media massa supaya tidak ada pihak lain yang mengklaim atau menggunakan BPKB sama, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau penipuan.
“Tujuannya untuk pengamanan, siapa tahu ada pemilik BPKB yang lain yang identitasnya sama,” katanya.
Perlu diingat, BPKB merupakan dokumen kepemilikan sah kendaraan yang dapat digunakan untuk jaminan dalam berbagai transaksi, seperti pinjaman di bank atau lembaga keuangan.
Sehingga penting untuk menjaga keaslian dan keamanannya. Jika BPKB hilang, langkah cepat untuk mengiklankan kehilangan dan mengurus penggantian sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Setelah diiklankan dan tidak ada yang menghubungi, maka pemilik kendaraan dapat melakukan proses pembuatan BPKB yang baru.
Sementara, dikutip dari laman resmi Polri ada syarat dan prosedur mengurus BPKB yang hilang, yaitu:
Terkait biaya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya mengurus hilang untuk roda dua Rp 225 ribu dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/29/101200515/alasan-kenapa-saat-bpkb-hilang-harus-diumumkan-di-media-massa