Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Tingkat Transjakarta Tambah Lintasan Baru di Rute Monas Explorer 2

Kompas.com - 16/10/2024, 07:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus wisata Transjakarta meluncurkan layanan baru untuk memanjakan para wisatawan mengelilingi Kota Jakarta. Layanan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan model bus tingkat tersebut kini punya lintasan baru di rute Monas Explorer atau BW 2.

Mulai 10 Oktober 2024, kini bus wisata Trans Jakarta rute Monas Explorer bisa melintasi Halte DPRD DKI Jakarta.  Sehingga penumpang bus bisa melihat lebih dekat gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Perbedaan Persepsi Konsumen dan Bengkel Kerap Menimbulkan Konflik

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, dirinya mengapresiasi inovasi Transjakarta dan berharap menjadi sarana transportasi untuk wisatawan yang ingin mengeksplorasi sejumlah objek wisata di pusat Jakarta.

“Sebagai pimpinan DPRD DKI Jakarta, kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Transjakarta yang telah memberikan langkah nyata dalam pengembangan pariwisata di Jakarta,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/10/2024). 

Baca juga: Yamaha Akan Pakai Mesin V4 Musim Depan, tapi dengan Syarat

Dengan lintasan baru ini, bus tingkat BW2 kini akan berangkat dari IRTI dan melintasi Balai Kota 1, Perpustakaan Nasional, DPRD DKI Jakarta, Tugu Tani 2, Gambir 2, Juanda Istiqlal, hingga Monas 1, Monas 2, Monas 3 dan kembali lagi ke IRTI. 


Adapun rute BW 2 ini terkenal dengan bus tingkat yang punya desain atap terbuka. Setiap harinya, bus ini beroperasi pukul 10.00 - 17.00 WIB dan gratis atau Rp 0.

Selain rute Monas Explorer, Transjakarta juga menyediakan tiga rute  bus wisata lainnya, yaitu BW 1 (Sejarah Jakarta), BW 4 (Pencakar Langit), dan BW 9 (Kota Tua-Pantai Indah Kapuk).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri: "One Way" Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau