Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Zebra Jaya 2023 Diklaim Menurun

Kompas.com - 04/10/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Selama itu pula, tercatat sebanyak 2.402 kendaraan ditilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, angka penilangan tahun ini menurun drastis dibandingkan Operasi Zebra Jaya 2022.

Dari catatan kepolisian penilangan tahun lalu berjumlah 4.548. Namun yang perlu diperhatikan, dalam Operasi Zebra 2023, tidak ada penilangan yang dilakukan acara manual.

Baca juga: Harga Kompresor AC Mobil Avanza dan Xpander, Baru dan Seken

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara,” ujar Trunoyudo, dilansir dari NTMC Polri (3/10/2023).

Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 2.178 pengendara ditilang menggunakan ETLE statis dan 224 lainnya menggunakan ETLE mobile.

Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak tahun ini yakni pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus.

Baca juga: Mau Beli Vario 125 Generasi Ketiga, Cek Kondisi Speedometer Full LCD

Disusul 190 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 81 pengendara roda empat menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, ada 76 kasus pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta 2 pemotor yang melawan arus.

Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau